Monday, March 31, 2014

Hak Paten


Hukum Perdata
A.    Pengertian dan Pengaturan yang Mengatur Tentang Hak Paten
Menurut Octroiwet 1910 paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja. Sedangkan pengertian paten menurut kamus besar bahasa indonesia adalah suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintah yang menyatkan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).[1]
Dari pengertian di atas dapat disebutkan bahwa paten adalah merupakan hak bagi seseorang yang telah mendapatkan penemuan baru atau cara kerja baru dan perbaikannya, yang kesemua istilah itu tercakup dalam satu kata, yakni invensi dalam bidang teknologi yang diberikan oleh pemerintah, dan kepada pemegang haknya diperkenankan untuk menggunakannya sendiri atau atas izinnya mengalihkan penggunaan hak itu pada orang lain.
Sedangkan hak paten ini sendiri telah diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun1989 yang telah diperbaharuhi lagi menjadi UU No. 13 tahun 1997 dan UU No. 14 tahun 2001 tantang paten,[2] undang-undang ini sering disebut dengan Undang-undang paten
B.     Objek dan Subjek Paten
1. Objek Paten
Apabila kita berbicara tentang sesuatu, mak itu tidak dapat terlepas dari pembicaraan tentang benda. Jika hal ini dikaitkan dengan paten, maka objek tersebut adalah suatu benda tak berwujud, oleh karena itu paten adalah benda tak berwujud yang merupakan bagian dari hak atau kekayaan perindustrian. Paten mempunyai objek terhadap invensi atau juga disebut dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian. Pengertian industri di sini bukan saja terhadap industri tertentu akan tetapi dalam arti seluas-luasnya termasuk di dalamnya hasil perkembangan teknologi dalam industri bidang pertanian, perternakan dan bidang teknologi pendidikan.
Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian” RM. Suryodiningrat menuliskan :
Sebagaimana berdasarkan Undang-undang merek 1961 pasal 4 ayat 2b ada klasifikasi barang-barang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga diadakan persetujuan internasional klasifikasi objek untuk paten di Strasborg tanggal 24 maret 1971.menurut persetujuan Strasborg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi dan 7 seksi di antaranya masih terbagi dalam subseksi sebagai berikut :[3]
Seksi A      -    Kebutuhan manusia
Subseksi    -    Agraria
-          Bahan-bahan makanan dan tembakau
-          Barang-barang perseoranngan dan rumah tangga
-          Kesehatan dan hiburan
Seksi B      -    Melaksanakan karya
Subseksi    -    Memisahkan dan mencampurkan
-          Pembentukan
-          Percetakan
-          Pengangkutan
Seksi c       -     Kimia dan perlogaman
Subseksi    -     Kimia
-          Logam
Seksi d      -     Pertekstilan dan perkertasan
Subseksi    -     Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan                    
sejenisnya
-          Perkertasan
Seksi E      -     Konstruksi tetap
Subseksi    -     Pembangunan gedung
-          Pertambangan
Seksi F      -     Permesinan
Subseksi    -     Mesin-mesin dan pompa-pompa
-          Pembuatan mesin pada umumnya
-          Penerangan dan pemanasan
       Seksi G     -     Fisika
      Subseksi    -     Instrumentalia
-          Kenukliran
                  Seksi H      -     Perlistrikan
Berdasarkan kutipan diatas nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala daya pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya. Dengan demikian tidak tertutup kemungkinan objek paten itu akan berkembang sejalan dengan berkembangnya ilmu pengtahuan dan teknologi serta kemampuan intelektual manusia.
2. Subjek paten
            Mengenai subjek paten pasal 10 UU paten No. 14 tahun 2001 menyebutkan :
a.       Yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
b.   Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atau invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Dalam pasal 11 UU No. 14 tahun 2001 disebutkan; “Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagi inventor dalam permohonan
Selanjutnya dalam pasal 12 UU paten no. 14 tahun 2001 disebutkan:[4]
a.   Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pkerjaan trsebut, kecuali diperjanjikan lain.
b.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a) juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yng menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidang mengharuskannya untukmenghasilkan invensi
c.   Inventor yang sebagaimana dimaksud pada ayat (a) dan ayat (b) berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan perhatian manfaat ekonomi yang diproleh dari invensi tersebut.
d.      Imbalan yang sebagaimana dimaksud pada ayat pada ayat (c) dapat dibayarkan :
1)      Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
2)      Persentase
3)      Gabungan antara jumlah tertentu dam sekaligus dengan hadiah atau bonus
4)      Bentuk lain yang disepakati para pihak
yang besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yahng bersangkutan
e.     Dalam hal ini tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
f.    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (a), ayat (b) dan ayat (c) sama sekali tidak mennghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namnya dalam setifikat paten.
Mengenai hak dan kewajiban pemgang paten pasal 16 UU no. 14 thun 2001 menyebutkan :
a.   Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuan :
1)      Dalam hal paten produk : membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan diserahkan produk yang diberi paten;
2)      Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk embuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana imaksud dalam point 1.
b.     Dalam hal paten proses, laranganpihak lain yang tanpa persetujuanny melakukan sebagaimana impor sebagimana dimaksud pada ayat (a) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
c.      Disualikan dari ketentuan sebagaimana imaksud pada ayat (a) dan ayat (b) apabila pemakaian paten itu untuk kepentingan pendidikan, penelitian percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepntingan yang waja dari pemegang paten.
Pemegang paten oleh UU, juga dibebani kewajiban. Kewajiban pemegang paten menurut pasal 17 UU no. 14 tahun 2001 adalah:
a.    Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 16 ayat (1), pemegang paten wajib membuat produk atau menggunkan proses yang diberi paten di Indonesia.
b.    Dikecualikan dari kewajiban sebagimana dimaksud pada ayat (a) apabila pmbuatan produk atau penggunan proses tersebut hanya layak bila dilakuakn secara regional.
c.   Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (b) hanya dapat disetujui oleh direktorat jendral apabil apemgang paten telah mngajukan permoonan trtilus dengan disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
d. Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (c) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
C.    Sistem Pendaftaran Dan Syarat Hak Paten
Ada dua sistem pendaftaran paten yang dikenal di dunia yaitu : sistem regristasi dan sistem ujian. Menurut sistem regristasi setia permohonan pendaftaran paten diberi paten oleh kantor paten secara otomatis. Spesifikasi dari permohonan tersebut hanya memuat uraian dan monopoli yang diminta dan tidak diberi penjelasan seara terperinci. Karenanya batas-batas  monopoli tidak dapat diketahuai sampai padasaat timbul sengketa yang dikemukakan disidang pengadilan yang untuk pertama kali akan menetapkan luasnya monopoli yang diperbolehkan. Sedangkan dalam sistem ujian seluruh instansi yang terkait diwajibkan untuk menguji setiap permohonan pendaftaran dan bila perlu mendesak pemohon agar mmengadakan amandement sebelum hak atas paten tersebut diberikan. Pada umumnya ada tiga unsur pokok yang diuji yaitu :
1.      Invensi harus memenuhi sarat-sarat untuk diberi hak atas paten menurut undang-undang paten.
2.      Invensi baru harus mengandung sifat kebaruan
3.      Invansi harus mengandung unsur menemukan sesuatu yang bersifat kemajuan dari apa yang dike tahui
Adapun syarat-syarat permohonan pendaftaran paten menurut pengumuman menteri kehakiman tanggal 12 Agustus 1983 No. J. S. 5/ 41/ 4 (berita negara no. 53-69) tentang permohonan sementara pendaftaran paten adalah :[5]
  1. Permohonan pendafataran paten harus disusun dalam bahasa indonesia atau dalam baasa si pemohon denagan disertai terjemehannya dalam bahasa indonesia.surat permohonan harus ditada tangani oleh pemohon sendiri dan harus disebut dalam surat itu nama, alamat dan kebangsaan pemohon. Sarat demikian harus dipenuhi pula apa bila permohonan diajukan oleh seseorang yang bertindak bagi dan atas nama pemohon selaku kuasanya
  2. Surat permohonan harus disertai :
    1. Sebuah uraian dari ciptaan baru yang dimintakan paten rangkap tiga
    2. Jika perlu sebuah gambar atau lebih dan setiap gambar harus dibuat rangkap dua
    3. Surat kuasa, apa bila permohonan diajukan oleh seorang kuasa
    4. Surat pengangkatan seorang kuasa yang bertempat tinggal di indonesia
  3. Biaya-biaya yang ditentukan
  4. Keterangan tentang belun atau sudah dmintakannya hak paten diluar negeri atas permohonan yang diajukan dan kalau sudah dimintakannya, apa kah sudah diberi hak paten diluar negeri tersebut.
D.    Pembatalan paten
Dalam bagian ini penulias akan mengetengahkan beberapa uaraian tentang pembatalan paten karena berbagai sebab, antara lain paten batal demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, dan pembatalan paten karena gugatan.
Paten yang batal demihukum dapat dilihat pada pasal 88 undang-undang paten yang berbunyi sebagai berikut “paten dinyatakan batal demi hukum apa bila pemegang paten tidak memenuhi kewajibanya membayar biaya tahunan dalm jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang. Demikian juga batal demihukum apa bila dalam tempo 48 bulan (empat tahun) paten tersebut tidak digunkan atau tidak menghasil produk.
Mengenai pembatalan paten atas permintaan pemegang paten disebutkan dalam pasal 90 undang-undang paten yang menyebutkan bahwa :
1.  Paten dapat dibatalkan oleh direktorat jenderal untuk seluruh atau sebagaian atas permohonan pemegang paten yang diajukan secara tertulis kepada direktorat jenderal.
2.  Pembatanlan paten sebagai mana dimaksud dalam ayat 1 tida dapat dilakukan jika penerima lisensi tidak memberikan persetujuan secara tertulis yang dilampiran pada permohonan pembatalan tersebut.
3.  Keputusan pembatalan paten diberitahukan secara tertulis oleh direktorat jendral kepada penrima lisensi.
4.    Keputusan pembatalan paten karena alasan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 dicatat dan diumumkan
5.    Pembetalan paten berlaku sejak tanggal diteteapkannya keputusan direktorat jenderal mengenai pembatalan tersebut.
Sedangkan dalam hal pembatalan paten karena gugatan disebutkan dalam undang-undang paten pasal 91.
1.      Gugatan pembatan paten dapat dilakukan apabila
a.   Paten tersebut menurut ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2, 6 atau 7 seharusnya tidak diberikan;
b.     Paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada pihak untuk invensi yang sama berdasarka undang-undang ini.
c.    Pemberian lisensi wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 tahun sejak tanggal pemberian lisensi wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian lisensi wajib pertama dalam hal beberapa lisensi wajib.
2.     Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada pemegang paten melalui peradilan niaga.
3.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dapat diajukan oleh pemegang paten atau penerima lisensi kepada Pengadilan Niaga agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
4.      Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dapat diajukan oleh jaksa terhadap pemegang paten atau penerima lisensi wajib kepada Pengadilan Niaga

PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas maka dapat penulis simpulkan beberapa poin tertentu mengenai hak paten, antara lain :
1.   Paten adalah hak khusus yang diberi seseorang atau permohonannya kepada orang itu yang menciptakan sebuah produk baru, cara kerja baru atau perbaikan baru dari produk atau dari cara kerja.
2.   Objek Paten adalah bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang perindustrian sedangkan subjek pajak adalah inventor (penemu) atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
3. Pembatalan paten dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu : pembatalan demihukum, pembatalan paten atas permintaan pemegang paten, pembatalan paten karena gugatan.
Wallahu a’lam
Poerwadarminta, W.J.S. 1976, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : PN. Balai Pustaka.
Saidin,H.OK, 2004., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Masdoeki, Moh, 1978, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Simposium Tentang Paten, Jakarta : Bina Aksara,
Suryodiningrat, R.M., 1981,Aneka Hak Milik Perindustrian, Bandung : PT. Tarsito.

[1] W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : PN. Balai Pustaka, 1976), hal. 1012 ~ paten itu sendiri secara bahasa berasal dari Bahasa Eropa Paten atau Ockroi
[2] Sebagaimana dikutip dari H. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal. 229
[3] R.M. Suryodiningrat, Aneka hak milik perindustrian, (Bandung : PT. Tarsito, 1981), hal. 49-50, informasi yang penulis kemukakan di atas sebagai mana kami kutip dari RM Suryodiningrat sebenarnya banyak dijadikan acuan diberbagai negara, namun karena sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan acuan tersebut di atas mungkin ada tambahannya lagi.
[4] UU Paten No. 14 Tahun 2001 sebagaimana kami kutip dari H. OK. Saidin, S.H., M.Hum., Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Cet. IV, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004), hal.233, untuk selanjutnya UU yang ada juga kami kutip dari buku yang sama
[5] Bisa anda lihat juga di Badan Pembinaan Hukum Nasional Departmen Kehakiman, Simposium Tentang Paten, (Jakarta : Bina Aksara, 1978), hal 79 oleh  Moh. Masdoeki, S.H.

Daulah Abasiyah

Pembahasan

A.    Kelahiran Abbasiyah

Khilafah Abbasiyah didirikan oleh Abdullah Al-Saffah Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn Al-Abbas yang merupakan paman nabi Muhammad SAW, khalifah Abbasiyah sendiri mulai lahir sejak keruntuhan kepemerintahan bani Umayyah yaitu dengan digulingkanya bani umayyah oleh Bani Abbas yang bersekutu dengan abu Muslim al-Khurasi pada tahun 750 M, sejak itu pula Daulah Abbasiyyah berkuasa dalam rentang yang sangat panjang yaitu dari tahun 132 H (750 M) s.d. 656 H (1258 M)
B.     Kedudukan Khalifah
Kedudukan khalifah pada masa kepemerintahan Bani Abbasiyyah sangatlah berbeda dengan  khalifah-khalifah sebelumnya (Khulafa’ al-Rasyidin dan Bani Ummayah), mereka beranggapan bahwa seorang khalifah merupakan seseorang yang diberi mandat oleh Allah, bukan dari manusia ataupun sekedar pelanjut nabi sebagimana pada masa khulafa’ al-Rasyidin. Dan Bani Abbaslah yang mendapatkan mandat tersebut.Oleh karena itu kedudukan khalifah itu dipegang sepenuhnya oleh keturunan bani abbas, bahkan pada masa al-Mansur, dia pernah berkata :”innama ana sulthan Allah fi ardhi” [1]
C.    Sistem Politik, Pemerintahan, dan Bentuk Negara Buwaihi dan Saljuki
Selama dinasti Abbasiyyah berkuasa, pola pemerintahan yang di terapkan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik sosial, dan budaya. Berdasarkan perubahan pola pemerintahan dan politik itu, para sejarahwan biasanya membagi masa pemerintahan bani Abbas menjadi empat periode :
1.      Masa Abbasy I; semenjak lahirnya Daulah Abbasiyyah tahun 132 H sampai meninggalnya khalifah al-Wasiq tahun 232 H.
2.      Masa Abbasy II, tahun 232-334 H mulai khalifah al-Mutawakkil sampai berdirinya Daulah Buwaihi di Baghdad.
3.      Masa Abbasy III, tahun 334-447 H dari berdirinya Daulah Buwaihi sampai masuknya Daulah Saljuk.
4.      Masa Abbasy IV, tahun 447- 656 H, dari masuknya orang-orang Saljuk di Baghdad, sampai jatuhnya Baghdad ke tangan bangsa Tartar di bawah pimpinan Hulagu.[2]
Sistem Politik dan Kepemerintahan
Secara garis besar sistem politik dan kepemerintahan yang di jalankan oleh Daulah Abbasiyyah dibagi menjadi dua periode, yaitu :
1.      Politik yang dijalankan oleh Daulah Abbasiyyah I
2.      Politik yang dijalankan oleh Daulah Abbasiyyah II,III, dan IV
Ad. 1.  politik yang di jalankan oleh Daulah Abbasiyyah I, meliputi
a.       Kekuasaan sepenuhnya dipegang oleh khalifah yang mempertahankan keturunan arab murni dibantu wazir, mentri, gubernur dan para panglima beserta para pegawai yang berasal dari berbagai bangsa.
b.      Kota Baghdad sebagai ibukota negara, menjadi pusat kegiatan politik, sosial dan kebudayaan, dijadikan kota Internasional yaang terbuak untuk segala bangsa  dan keyakinan.
c.       Ilmu pengetahuan dipandang sebagai sesuatu yang sangt penting dan mulia. Para kahlifah dan para pembesar lainnya membuka kemungkinan seluas-luasnya untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan.
d.      Kebebasan berpikir diakui sepenuhnya.
e.       Para mentri turunan Persia diberikan hak penuh dalam memnjalankan pemerintahan sehingga mereka memegang peranan penting dalam membina tamadun Islam.
Ad. 2. politik yang dijalankan oleh Daulah Abbasiyyah II, III, dan IV
a.       Kekuasaan khalifah sudah lemah bahkan kadang-kadang sebagai lambang saja. Kekuasaan sebenarnya ditangan wazir atau panglima atau sultan yang berada di Baghdad, oleh karena itu  kekuasaan politik sentral jatuh wibawanya karena negara-negara bagian tidak menghiraukan lagi pemerintahan pusat kecuali pengakuan politis saja.
b.      Kota Baghdad bukan satu-satunya kota Internasional dan terbesar, sebab masing-masing kerajaan berlomba-lomba untuk mendirikan kota yang menyaingi Baghdad. Dibarat tumbuh kota Cordon, Toledo, Sevilla. Di Afrika kota Koiruan, Tunisia dan Maroko, dll
c.       Kalau keadaan politik dan militer merosot, maka ilmu pengetahuan di majukan sehingga tambah maju dan pesat, hal ini disebabkan masing-masing kerajaan, Amir, khalifah ataupun sulatan berlomba-lomba untuk memajukan ilmu pengetahuan, mmendirikan perpustakaan, mengumpulkan para ilmuwan, para pengarang, penterjemah, hasilnya pada abad ke-4 H ilmu pengetahuan Islamiyah lebih tinggi martabatnya.[3]
Bentuk Negara Buwaihi
Bani Buwaihi didirikan oleh tiga orang putra Buwaihi, yaitu Ali, Hasan dan Ahmad, ketiganya pemeimpin negeri Dailam. Mereka mulai muncul dalam Medan siasat diawal abad ke 4 H, berkhidmad kepada panglima Dailam yang mempunyai pengaruh besar di tanah Persia.
Ketika di Baghdad timbul kekacauan, Khalifah Abbasiyyah yang ke XXII al mustakfi meminta bantuan kepada mereka. Permintaan khalifah itu dikabulkan mereka dan mereka pergi ke Baghdad, kemudian mereka di beri kedudukan untuk memegang kendali kepemerintahan. Ali diberikan gelar Imad Al Daulah, Hasan, Rukn Al Daulah dan Ahmad, Mu’iz al daulah, bahkan gelar mereka di capkan pada mata uang pada waktu itu. Dengan demikian maka kekuasaan Abbasiyyah berada ditangan mereka, sedangkan bagi khalifah Abbasiyyah hanya sekedar nama.[4]
Setelah Baghdad dikuasai, Bani Buwaih memindahkan markas kekuasaan dari Syiraz ke Baghdad, mereka membangun gedung tersendiri di tengah kota dengan nama Dar al Mamlakah. Meskipun demikian kendali politik yang sebenarnya masih berasal di Syiraz, dengan kekuatan militer bani Buwaih, beberapa dinasti kecil yang sebelumnya memerdekakan diri dari Baghdad dapat dikendalikan lagi dari Baghdad.[5]
Sebagaimana khalifah Abbasiyyah periode pertama, para penguasa bani Buwaih mencurahkan secara langsung dan sungguh-sungguh terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan sastra, pada masa ini banyak bermunculan ilmuwan besar, diantaranya al faraby, ibnu sina, abdul rohman  al shufi dan lain-lain. Jasa bani Buwaih juga terlihat dalam pembangunan kanal-kanal, mesjid, rumah sakit, dan sejumlah bangunan umum lainnya.[6]
Kekuatan politik bani Buwaih tidak lama bertahan, setelah generasi pertama kekuasaan menjadi ajang pertikaian diantara anak-anak bani Buwaih, sehingga kekuatan bani Buwaih makin melemah yang mengakibatkan banyaknya gangguan dari luar seperti serangan Bizantium, Bani Seljuk yang akhirnya Bani Buwaih berhasil direbut oleh dinasti Seljuk.
Bentuk Negara Saljuk
Bani Saljuk adalah keluarga dari Turki yang bernama Saljuk, dia masuk Islam  setelah menguasai kerajaan Abbasiyyah. Di zaman al Qaim -khalifah Abbasiyyah ke XXVI – merebut kekuasaan atas seluruh daulah Abbasiyyah dari sultan Buwaih yang terakhir, sedangkan raja yang pertama dari Bani Saljuk adalah Thogrolbek yang bergelar Rukn Al Din.[7]
Pada tahun 432 H dinasti saljuk mendaapaat pengakuan dari khalifah Abbasiyyah di Baghdad, di saat kepemimpinan Thugrulbek inilah, dinasti saljuk memasuki Baghdad menggantikan posisi bani Buwaih.[8]
Ada sedikit perubahan yang diterapkan oleh penguasa saljuk terhadap daulah Abbasiyyah yaitu pengangkatan kembali perdana mentri yang sebelumnya telah di hapus oleh penguasa bani Buwaih, jabatan ini membawahi beberapa departemen.
D.    Sistem Sosial
Sistem sosial yang diterapkan oleh penguasa bani abbasiyyah antara penguasa satu dengan penguasa yang lain berbeda sesuai dengan pemimpin Bani Abbasiyyah  pada waktu itu, tetapi secara garis besar dapat kami gambarkan bahwa kebanyakan para penguasa Abbasiyyah membentuk masyarakaat berdasarkan asas persamaan, dengan menggunakan sistem administrasi dari tradisi setempat, pembagian kelas di masyarakat tidak berdasarkan ras atau kesukuan, melainkan dengan jabatan, jadi semakin tinggi jabatannya semakin tinggi pula kelasnya.
 Mungkin sistem sosial yang paling sesuai di antara para penguasa bani Abbasiyyah menurut kami terjadi pada masa Harun ar-Rasyid  yang berkelanjutan pada masa pemerintahan putranya al-Ma’mun.
Kekayaan yang banyak dimanfaatkan oleh Harun ar-Rasyid untuk keperluan sosial. Rumah sakit, lembaga pendidikan dokter, dan farmasi didirikan, pada masanya sudah terdapat paling tidak sekitar 800 orang dokter, di samping itu pemandian- pemandian umum juga dibangun.
Di zaman pemerintahan khalifah Harun ar-Rasyid itu juga, Baitul Mal ditugaskan menanggung narapidana dengan memberikan setiap orang makanan yang cukup serta pakaian musim panas dan musim dingin[9], ini tentunya berbeda dengan sistem khalifah sebelumnya, karena Harun ar-Rasyid menjadikannya tugas dan tanggung jawab baitul mal, sedangkan  khalifah sebelumnya mangatsnamkan suatu pemberian.
E.     Orientasi Politik
Secara garis besar Orientasi politik yang diterapkaan oleh para penguasa Bani Abbasiyyah terbagi menjadi dua macam, yaitu :[10]
1.      Menekankan pada perluasan daerah kekuasaan, biasanya di terapkan oleh khalifah yang gagah (berkehidupan mewah) dalam penaklukan negeri-negeri lain.
2.      Menitikberatkan pada perkembangan Ilmu Pengetahuan, banyak diterapkan oleh penguasa bani Abbasiyyah yang alim
F.     Strategi Kebudayaan : Rasionalita
Ada beberapa strategi yang di terapkan oleh kepemerintahan daulat abbasiyyah untuk memajukan perkembangan kebudayaan dan pemikiran Islam, strategi itu antara lain :
1.      Terjadinya asimilasi antara bangsa Arab dengan bangsa-bangsa lain yang lebih dahulu mengalami perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan. Pada masa pemerintahan Bani Abbas, bangsa-bangsa non arab banyk yang masuk Islam, asimilasi berlangsung secara efektif dan berniali guna. Bangsa-bangsa itu memberi saham tertentu dalam perkembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, bangsa Persia misalnya, banyak berjasa dalam perkembangan ilmu, filsafat dan sastra, pengaruh India terlihat dalam bidang kedokteran, ilmu mathematika dan astronomi, sedangkan pengaruh Yunani masuk melalui terjemahan-terjemahan dalam banyak bidang ilmu, terutama ilmu filsafat.
2.      Gerakan terjemahan yang berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama pada masa al-mansyur hingga Harun ar-Rasyid, pada fase ini banyak diterjemahkan adalah karya-karya dalam bidang astronomi dan manthiq. Fase kedua berlangsung mulai masa khalifah al-Ma’mun hingga tahun 300 H, buku-buku yang banyak diterjemahkan adalah dalam bidang filsafat dan kedokteran. Fase ketiga berlangsung setelah tahun 300 H, terutama setelah adanya pembuatan kertas. Bidang- bidang ilmu yang diterjemahkan semakin meluas.[11]
G.    Perkembangan Intelektual, Keagamaan Pendidikan, Sains dan Teknologi, Astronomi, Matematika, Filsafat, Kedokteran, Ilmu Bumi, Sejarah, Sastra dll
Pada masa abbasiyah banyak sekali perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan yang bermunculan, terutama terjadi pada masa kepemimpinan khalifah al-ma’mun, beliau dikenal sebagai khalifah yang sangat cinta kepada ilmu pengetahuan, pada masanya digalakkan penerjemahan-penerjemahan buku-buku asing terutama buku-buku berbahasa Yunani kedalam bahasa Arab dengan memberi gaji kepada penerjemahnya, dia juga mendirikan sekolah-sekola, salh satu karya terbesarnya adalah pendirian Baitul Hikmah, pusat penerjemahan yang berfungsi sebagai perguruan tinggi dengan perpustakaan besar.[12] Di antara sekian banyak ilmu pengetahuan yang ada, antara lain :
·         Astronomi dan Ilmu Perbintangan
Kaum muslimim pada masa pemerintahan Dinasti Abbasiyah mempunyai modal yang besar dalam pengembangan ilmu pengetahuan. Mereka mengkaji dan mengalisa berbagai aliran ilmu perbintangan, di antara para ahli imu perbintangan yang terkenal pada waktu itu antara lain :
    1. Abu Mansur al-Falaky, di antara karyanya yang terkenal adalah isbat al-ulum dan hayat al-falak
    2. Jabir al-Batany, termasuk di antara pencipta teropong bintang yang pertama, karya yang terkenal antara lain Kitab Ma’rifat Mathlail Buruj Baina Arbai al-Falak
    3. Rayhan al-Bairuny, Di antar karyanya yang terkenal adalah al-Tafhim Li Awal al-Shinaat al-Tanjim
·         Matematika
Di antara ahli matematika yang terkenal pada masa abbasiyah adalah al-Khawarizmi, ia mengarang kitab al-Ghebra (Aljabar), ahli dalam bidang matemetika yang menemukan angka nol (0)
·         Filsafat
Setelah kitab-kitab filsafat yunani di terjemahkan ke dalam bahsa arab pada masa pemerintahan Harun ar-Rasyid dan al Makmun, kaum muslimin sibuk mempelajari ilmu filsafat, bahkan menafsirkan dan mengadakan perubahan serta perbaikan sesuai dengan ajaran islam, oleh kerena itu lahirlah filsafat islam yang pada akhirnya menjadi bintangnya dunia filsafat, di antar filosof terkenal pada waktu itu al:
a.       Abu Ishak Al-Kindy, karyanya lebih dari 231 judul
b.      Abu Nasr Al-Faraby, ia memeliki karya sebanyak 12 buah
c.       Al-Ghazaly, ia diberi gelar Hujjat al-Islam
d.      Ibnu ar-Ruyd, dll.[13]
·         Kedokteran
Ilmu kedokteran mulai berkembang dengan pesat pada masa akhir Daulah Abbasiyyah I, sedangkan puncaknya pada masa pemerintahan abasiyyah II, III, dan IV, daulah abbasiyyah telah melahirkan banyak dokter kenamaan, begitu juga rumah sakit besar dan sekolah tinggi kedokteran banyak sekali didirikan diantaranya adalah, sekolah tinggi kedokteran di Harran, Syria, dan sekolah tinggi di Baghdad, di antar para dokter yang terkenal antara lain :
a.       abu zakaria yuhana ibnu masiwaih, seorang ahli farmasi di rumah sakit jundhishapur, Iran.
b.      Sabur ibnu sahal, direktur rumah sakit jundhishapur.
c.       Abu zakaria al-razy, kepala rumah sakit di baghdad
d.      Ibnu sina, seorang filosuf dan ahli kedokteran, di antar karyanya yang terkenal dalam bidang kedokteran adalah al-Qonun fi at-thibb.[14]
·         Ilmu bumi
·         Sejarah
·         Sastra, dll
H.    Keruntuhan Abbasiyah
Menurut Dr. Badri Yatim M.A setidaknya ada empat faktor yang menyebabkan kemunduran bani abbasiyyah yang berakibat pada keruntuhan bani abbas, faktor-faktor itu antar lain :
  1. Persaingan Antar Bangsa
Khilafah Abbasiyah didirikan oleh Bani Abbas yang bersekutu dengan orang-orang Persia, tetapi dalam perkembangnnya antara keduanya terjadi kemelut yang saling mengedepankan prioritasnya masing-masing yang kemudian berakibat terhadap lemahnya sistem kepemerintahan, persaingan antar bangsapun tidak hanya berhenti pada persaingan antara bangsa Arab dengan bangsa Persia, tetapi persaingan juga terjadi dengan bangsa Turki[15], sehingga keadaan yang  seperti ini memperlemah kekuatan Bani Abbasiyyah itu sendiri.
  1. Kemerosotan Ekonomi
Pada periode pertama, pemerintahan bani abbas merupakan pemerintahan yang kaya, dana yang masuk lebih besar dari pada adan yang keluara sehingga Bait al-Mal menjadi penuh dengan harta, tetapi memasuki periode kedua, bani abbasiyyah mulai mengalami penurunan pendapatan sedangkan pengeluaran sangat menigkat, menurunya pendapatan negara ini disebabkan oleh makin menyempitnya wilayah kekuasaan , banyak terjadi kerusuhan yang mengganggu perekonomian rakyat, diperingannya pajak dan banyaknya dinasti-dinasti kecil yang memerdekakan diri dan tidak mau membayar upeti, sedangkan pengeluaran membengkak antara lain disebabkan kehidupan para khalifah dan pejabat semakin mewah, jenis pengeluaran makin beragam dan para pejabat melakukan korupsi.[16]
Kondisi perekonomian yang tidak stabil dan lemah semakin memperlemah kekuatan politik Dinasti Abbasiyyah sehingga membuat kekuasaan Bani Abbasiyah mengalami kemunduran 
  1. Konflik Aliran Keagamaan
Fanatisme keagamaan berkaitan erat dengan persoalan kebangsaan, karena cita-cita orang persia tidak sepenuhnya tercapai, maka sering membuat kekecewaan terhadap masyarakat sehingga mendorong sebagian mereka memprogandakan ajaran Manuisme, Zoroasterisme atau yang sering disebut dengan gerakan Zindiq, tetapi dengan adanya propaganda tersebut membuat khalifah cemas sehingga khalifah berusaha memberantasnya. Disamping itu konflik antara Syi’ah dengan Ahlus-sunnah semakin memperkeruh keadaan, sehingga banyak dinasti-dinasti yang berhaluan Syi’ah memerdekakan diri dari Bagdad yang Sunni (pusat Bani Abbasiyyah), dan masih banyak lagi konflik antar aliran agama yang lainya, keadaan inilah yang semakin membuat kekuatan Bani Abbasiyah menjadi lemah dan akhirnya hancur
  1. Adanya Ancaman dari Luar
Sebenarnya apa yang disebutkan diatas adalah faktor-faktor internal, disamping itu, ada pula faktor eksternal yang menyebabkan bani abbasiyah lemah dan akhirnya hancur yaitu adanya serangan dari dua musuh Islam, yang pertama adanya perang salib yang berlangsung beberapa gelombang dan menelan banyak korban. Kedua serangan tentara mongol ke wilayah kekuasaan islam. Kedua kejadian inilah yang membuat kekuasaan bani abbasiyyah akhirnya semakin terperosot dan jatuh
I.       Transmisi Peradaban dan Kebudayaan Muslim Kedunia Barat
Setelah terjadinya perang salib yang telah menghancurkan hampir seluruh daerah kekuasaan islam pada waktu itu, sungguh sangat membawa dampak yang besar bagi Islam terutama adalah tranmisi peradaban dan kebudayaan muslim ketangan Eropa (barat)
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama setalah terjadinya perang salib, banyak sekali kitab- kitab ilmiah karangan orang-orang Islam yang dirampas oleh bangsa barat, bahkan dibuang ke laut merah.

Penutup
Kesimpulan
            Kepemerintahaan bani abbasiyyah didirikan oleh Abdullah Al-Saffah Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abdullah Ibn Al-Abbas, dalam masa kepemerintahnya Daulah Abbasiyyah berkuasa selama 5 abad lebih (132-656 H), selama dinasti ini berkuasa pola pemerintahan berbeda-beda sesuai dengan perubahan politik, sosial dan budaya, berdasarkan pola pemerintahan tersebut masa pemerintahan Abbasiyyah terbagi menjadi empat periode, yaitu : 
·         Masa Abbasy I; semenjak lahirnya Daulah Abbasiyyah tahun 132 H sampai meninggalnya khalifah al-Wasiq tahun 232 H. 
·     Masa Abbasy II, tahun 232-334 H mulai khalifah al-Mutawakkil sampai berdirinya Daulah Buwaihi di Baghdad. 
·     Masa Abbasy III, tahun 334-447 H dari berdirinya Daulah Buwaihi sampai masuknya Daulah Saljuk. 
·     Masa Abbasy IV, tahun 447- 656 H, dari masuknya orang-orang Saljuk di Baghdad, sampai jatuhnya Baghdad ke tangan bangsa Tartar di bawah pimpinan Hulagu.
Selama masa kekuasaan bani Abbasiyyah banyak sekali melahirkan ilmuwan-ilmuwan besar dalam bidang keilmuan dan pengetahuan seperti ibnu sina, al-falky, al- ghair, al-ghazaly, imam maliki dan lain sebaginya, bukan hanya itu saja pembangunan sekolah-sekolah keagamaan dan berbagai bangunan umum lainnyapun dibangun.
Daulah Abbasiyyah semakin mundur karena adanya persaingan antar bangsa, kemerosotan ekonomi, dan konflik antar aliran agama serta adanya ancaman dari luar, karena hal itulah daulah Abbasiyyah semakin lemah dan akhirnya runtuh takluk oleh bangsa mongol. Wallahu A’lam

DAFTAR PUSTAKA
Amin, Ahmad, Dhuha al-Islam, Jilid I, (Kairo : Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah wa al-Nasyr, Tanpa tahun)
Ridwan, dkk, Modul Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta : Kirana Cakra Buana, 2004)
Syalabi, Ahmad, Sejarah dan Kebudayaan Islam 3, Cet. I, (Jakarta : Pustaka Alhusna, 1993)
 Sunanto, Musyrifah, Sejarah Islam Klasik, (Jakarta : Kencana. 2003)
Watt, W. Montgomery, Kajian Islam : Kajian Kritis dari Tokoh Orientalis, (Yogyakarta : Tiara Wacana Yogya, 1900)
Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Ed. I, Cet. 13, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002)
Osman, Latif, Ringkasan Sejarah Islam, Cet. XXVII, (Jakarta : Widjaya, 1983)

[1] Dr. Badri Yatim, MA, Sejarah Peradaban Islam Dirasah Islamiyah II, Ed. I, Cet. 13, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2002), hal.52
[2] Prof. Dr. Hj. Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik, (Jakarta : Kencana. 2003), hal. 50
[3] Ibid, hal. 50-54
[4] A. Latif Osman, Ringkasan Sejarah Islam, Cet. XXVII, (Jakarta : Widjaya, 1983), hal. 132
[5] Dr. Badri Yatim, MA, Op.cit, hal. 70
[6] Ibid, hal. 71
[7] A. latief Osman, Op.cit, 134
[8] Dr. Badri Yatim, MA, Op.cit, hal. 73
[9] Prof. Dr. A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam 3, (Jakarta : Pustaka Alhusna, 1993), hal. 110
[10] Coba bandingkan dengan Prof. Dr. A. Syalabi, Ibid, hal. 41
[11] Dr. Badri Yatim, MA,  op.cit, hal. 55-56
[12] Drs. HM. Ridwan dkk, Modul Bahan Ajar Pendidikan Agama Islam, ( Jakarta : Kirana Cakra Buana, 2004), hal. 204
[13] Ibid, hal. 205
[14] Ibid, hal. 205-206
[15] Dr. Badri Yatim, MA op.cit, hal. 40
[16] Ibid, h. 82, lihat juga Ahmad Amin, Dhuha al-Islam, Jilid I, (Kairo : Lajnah al-Ta’lif wa al-Tarjamah wa al-Nasyr, Tanpa tahun), h. 42